Tersangka Pencuri HP Diamankan Anggota Polsek Lingsar

    Tersangka Pencuri HP Diamankan Anggota Polsek Lingsar

    Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Lingsar telah mengamankan 3 orang tersangka  pelaku Pencurian Hp, diantaranya 1 orang dewasa dan 2 lainnya dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lingsar pada 03 Januari 2022.

    Keterangan ini di sampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika saat konferensi pers di mapolsek Lingsar (17/01/2022)

    Rizki menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban yang beralamat di Dusun Bagek Nunggal Desa Peteluan kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat tersebut tidur di rumahnya.

    "Saat itu ketiga tersangka melakukan pengintaian disekitar rumah korban, dan 2 dari tersangka masuk kedalam rumah dan langsung mengambil Hp korban yang terletak di sebelah tempat tidur, sedang satu lagi tersangka menunggu di luar untuk melihat situasi, "jelasnya.

    Atas kejadian tersebut karena korban merasa rugi sekitar Satu Stengah juta rupiah, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lingsar.

    "Maka berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi sehingga diperoleh keterangan mengenai ketiga tersangka, "ungkap Rizki.

    Adapun tersangka yang berhasil diamankan dari hasil keterangan yang dikumpulkan adalah sdr H, pria 25 tahun yang beralamat wilayah yang sama dengan korban.

    "Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka H pada mulanya, atas keterangan tersangka yang juga residivis ini selanjutnya kami amankan 2 lagi tersangka pada peristiwa tersebut yang masih dibawah umur, "jelas Rizki.

    Saat ini tersangka H dan 2 anak dibawah umur tersebut telah diamankan di Polsek Lingsar bersama barang bukti berupa Hp yang dicuri. Selanjutnya terhadap tersangka dewasa dilanjutkan penanganan proses hukum oleh unit Reskrim, sedangkan 2 tersangka dibawah umur ditangani unit PPA Reskrim Polsek Lingsar untuk dilakukan proses sesuai UU perlindungan anak.

    "Untuk tersangka dewasa diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, "pungkas Rizki.(Adbravo)

    Lombok Barat
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Lingsar Launching Vaksinasi Ketiga...

    Artikel Berikutnya

    Jatuh Saat Mengambil Daun Pohon Aren Pria...

    Komentar

    Berita terkait